Tambang Pasir Ilegal di Bintan Terbongkar, Mesin Sedot dan Uang Tunai Diamankan

Bintan (SN) – Aksi ilegal penguras pasir di Kabupaten Bintan akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggerebek sebuah lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Selasa (15/7/2025). Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Iptu Ady Satrio Gustian bersama tim dari Unit III dan Unit Opsnal Satreskrim.
Penindakan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim dan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aparat bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Menurut Iptu Ady, tambang liar tersebut beroperasi menggunakan mesin penyedot pasir yang kemudian hasilnya dimuat ke dalam lori untuk dijual secara ilegal.
Baca Juga : Pengendara Tertib di Tanjungpinang Diberi Hadiah dalam Operasi Patuh Seligi 2025
“Pemilik tambang ini berinisial OS (38). Saat kami tiba, ia sedang berada di lokasi bersama seorang pekerja berinisial FA (56). Kami mendapati mesin penyedot pasir yang masih terpasang lengkap dengan pipa dan bak penampungan,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bintan. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit mesin penyedot pasir, 12 batang pipa penyedot, 3 buah sekop, 1 jeriken solar, 1 kotak alat kunci, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, dan Uang tunai Rp22.000, diduga sisa penjualan pasir
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami amankan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Ady.
Baca Juga : Pengendara Tertib di Tanjungpinang Diberi Hadiah dalam Operasi Patuh Seligi 2025
Satreskrim Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan liar yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat atau mendukung kegiatan pertambangan ilegal. (HR-SN)
Editor : M Nazarullah