Oknum Polisi di Batam Terseret Skandal Uang Kelulusan Bintara Rp280 Juta

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (F-Dok)

Batam (SN) – Seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49) kini tengah diperiksa Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga Batam.

GP dilaporkan oleh Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, karena menjanjikan kelulusan anaknya, Marriot Syahputra, dalam seleksi Bintara Polri 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp280 juta.

Kasus ini bermula saat korban dikenalkan kepada GP oleh seseorang bernama Indo Tambun di kawasan Barelang. Dalam pertemuan itu, GP mengaku memiliki “jalur dalam” untuk meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Syaratnya menyerahkan sejumlah uang.

Tanpa curiga, korban mulai mentransfer dan memberikan uang tunai secara bertahap dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp280 juta.

Namun, setelah uang diterima, janji tinggal janji. Tidak ada kejelasan soal kelulusan, dan GP bahkan menghilang sejak akhir September 2024. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Kepri.

Dari penyelidikan sementara, penyidik berhasil mengamankan ponsel, rekening koran BRI dan BNI atas nama GP, serta nomor ujian milik anak korban. Lebih mengejutkan, GP ternyata juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, meski dalam kasus-kasus sebelumnya uang tersebut dikembalikan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan institusi Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya, Kamis (12/6/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji kelulusan yang disertai permintaan uang. Proses seleksi Bintara Polri, katanya, dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.

Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, penyidikan masih berjalan dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Polda Kepri mengimbau warga yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *