Keluarga Wartawan Tribrata TV Belum Mendapatkan Keadilan: Aksi Kamisan Kedua Digelar
Medan (SN) – Sudah 45 hari berlalu sejak kematian tragis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang terjadi pada 27 Juni lalu. Rico dan tiga anggota keluarganya ditemukan tewas dengan cara yang sangat sadis setelah rumah mereka dibakar.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberitaan Rico tentang perjudian yang melibatkan anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB. Hingga saat ini, keluarga Rico belum mendapatkan keadilan, dan pelaku utama dari pembunuhan berencana tersebut belum juga terungkap ke publik.
Demi menuntut kejelasan dalam kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara bersama para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi Kamisan pada petang ini di titik nol kota Medan, Kamis (15/08/2024). Ini adalah aksi Kamisan kedua yang digelar untuk mendesak penegakan hukum dalam kasus ini.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari para jurnalis dan upaya untuk menjaga ingatan mengenai kasus pembunuhan berencana yang menimpa Rico.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas para jurnalis. Kami ingin mengingatkan bahwa dugaan pembunuhan berencana ini belum sepenuhnya diusut dan aktor intelektualnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Array di sela-sela aksi.
Array menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini sangat kuat, termasuk ketika rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024 lalu. Dalam rekonstruksi, Koptu HB terlihat beberapa kali dalam 57 adegan, termasuk pertemuan dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di sebuah warung di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juli 2024. Warung tersebut pernah disebut dalam artikel Rico yang mengulas dugaan perjudian.
Menurut Array, dalam pertemuan tersebut, Koptu HB menunjukkan artikel tentang perjudian yang ditulis oleh Rico dan meminta Bulang untuk meminta Rico menghapus postingan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai adegan ini, Polda Sumut belum memberikan jawaban yang memadai.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Sahputra, menambahkan bahwa dugaan keterlibatan Koptu HB telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan, tetapi LBH Medan sebagai kuasa hukum Eva, anak korban, belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami mendesak Pomdam untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka, karena dugaan kuat menunjukkan bahwa dia adalah aktor intelektual di balik kasus ini. Jika kasus ini hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lainnya, kita tidak melihat kaitan langsungnya dengan korban Rico, apalagi motif dari pembunuhan ini belum terungkap ke publik,” tegas Irvan.
LBH Medan juga menyerukan agar Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan lebih transparan dalam menangani kasus ini, agar tidak menambah noda dalam penegakan hukum di Sumatra Utara.
Staf Advokasi KontraS Sumatra Utara, Ady Yoga Kemit, menambahkan bahwa aksi Kamisan hari ini merupakan alarm untuk kebebasan demokrasi. Kasus pembunuhan Rico menunjukkan bahwa jurnalis masih menghadapi ancaman kriminalisasi.
“Kami akan terus menyuarakan tentang kebebasan pers, karena pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kami mendorong agar jurnalis tetap bekerja sesuai kode etik profesinya,” kata Ady.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini juga telah dilaporkan ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, dan LPSK. KKJ menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan bahwa Rico mungkin menerima ‘uang jatah’ dari operasi perjudian, peristiwa pembunuhan ini tetap merupakan duka mendalam bagi dunia pers di era modern.
Sumber : KKJ Sumut
Editor : M Nazarullah