Pemerintah Kota Tanjungpinang Siap Terapkan Aturan Baru Pengaturan BBM

Pemerintah Kota Tanjungpinang siap melaksanakan penerapan Peraturan BPH Migas terbaru dalam implementasi aturan terkait distribusi BBM yang lebih efektif di Tanjungpinang. Inilah salah satu SPBU yang ada di Tanjungpinang, Selasa (25/06/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan rapat strategis untuk membahas penerapan Peraturan BPH Migas terbaru. Hal ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam implementasi aturan terkait distribusi BBM yang lebih efektif di Tanjungpinang.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri oleh BPH Migas, Pertamina, dan OPD terkait dari Provinsi Kepulauan Riau serta Tanjungpinang.

Elfiani Sandri menyampaikan bahwa peraturan baru ini memudahkan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu, dengan dukungan teknologi informasi. “Kami berharap ini akan meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Gumilar Achmad Ramadhan dari BPH Migas menjelaskan tujuan peraturan ini untuk memastikan distribusi BBM yang tepat sasaran. “Kami telah menyediakan aplikasi X Star untuk memudahkan penerbitan surat rekomendasi oleh daerah,” tambahnya.

Masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui help desk atau email BPH Migas.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *