Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Spiritual

Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (43) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25), Rabu (21/5/2025). (F-Ist Mala).

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (43) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25).

Kejadian yang berlangsung selama lebih dari setahun di Kecamatan Bintan Timur ini terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan manipulasi dan eksploitasi berkedok ritual spiritual.
Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, yang disampaikan melalui Kasihumas AKP Prasojo, pelaku pertama kali bertemu korban di rumah kerabat korban pada Desember 2023.

Saat itu, F meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki “aura negatif” yang menghambat rezeki. Dengan dalih membantu pembersihan spiritual, pelaku menawarkan ritual menggunakan air kembang dan mantra.

“Korban, yang awalnya mempercayai niat baik pelaku, bersedia mengikuti proses tersebut,” jelas AKP Prasojo dalam keterangan resmi di Bintan, Rabu (21/5/2025).

Pada 5 Januari 2024, pelaku mengajak korban ke wilayah Wacopek dengan alasan mengunjungi rumah kerabat. Namun, di tengah perjalanan, F membawa korban masuk ke area hutan dan mengeluarkan pernyataan manipulatif, “Adek harus menjadi istri abang selama satu bulan masa pengobatan.” Tanpa memberi kesempatan korban untuk menolak, pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara paksa.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke Batam dengan dalih mencari pekerjaan. Selama tinggal bersama, korban terus mengalami pemaksaan hubungan intim serta kekerasan fisik setiap kali mencoba menolak. Bahkan setelah pindah ke Galang Batang, tekanan dan penganiayaan masih berlanjut.

Setelah berbulan-bulan menderita, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Bintan. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Tanjungpinang. Sebelumnya, upaya keluarga korban untuk menemui F sempat memicu keributan, yang menyebabkan pelaku sempat kabur sebelum akhirnya diamankan.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bintan dengan sejumlah barang bukti pendukung. F dijerat Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Prasojo menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik manipulasi berkedok spiritual.

“Masyarakat diharap kritis dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi atau kekerasan,” pesannya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *