Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Sekupang

Batam (SN) – Upaya penyelundupan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Antasena-7006 Baharkam Mabes Polri dalam sebuah operasi cepat di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada Jumat (16/5/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Komandan KP Antasena-7006, AKBP Samsudin, membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua pelaku utama jaringan ini, Mardian Sori (38), sopir pengangkut para korban, dan Nyamidi (50), yang berperan sebagai calo sekaligus koordinator keberangkatan.
“Para tersangka kami amankan saat mencoba memasuki area pelabuhan, berbekal informasi awal yang kami terima dari laporan masyarakat,” ungkap AKBP Samsudin dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga : 1,9 Ton Narkoba Disita di Laut Kepri, TNI AL Diganjar Apresiasi Tinggi dari Wagub
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengiriman calon PMI secara ilegal melalui jalur laut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, sebuah mobil taksi yang mengangkut lima pria mencurigakan dihentikan dan diperiksa petugas.
“Benar saja, setelah diperiksa, kelimanya tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri dan mengaku hendak diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AKBP Samsudin.
Kelima korban masing-masing bernama Muhammad Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino. Semuanya berasal dari Lombok dan mengaku tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia.
Dalam penggerebekan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit ponsel milik pelaku, uang tunai sebesar Rp7 juta, satu unit mobil, satu sepeda motor, serta tiga tiket pesawat rute Lombok–Batam atas nama calon PMI.
“Para korban direkrut secara ilegal, tanpa proses resmi dan tanpa perlindungan hukum. Ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada eksploitasi bahkan perdagangan manusia,” tegas Samsudin.
Kini, Mardian Sori dan Nyamidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 jo. Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah