Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Lebih dari 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas

– Selamatkan Negara dari Kerugian Miliaran Rupiah

Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ang dilakukan lapangan sepakbola Sulaiman Abdullah di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa (20/5/2025). (F-BC Tpi)

Anambas (SN) – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai ang dilakukan lapangan sepakbola Sulaiman Abdullah di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa (20/5/2025).

Pemusnahan ini bukan sekadar simbolis. Rokok-rokok tanpa cukai tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan secara sinergis bersama Satuan Lanal Tarempa TNI AL bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Tak tanggung-tanggung, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,05 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, melalui surat nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.

Baca Juga : Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Spiritual

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Novan, menyampaikan bahwa tindakan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai community protector—pelindung masyarakat dan ekonomi negara dari bahaya barang ilegal.

“Langkah ini merupakan wujud nyata fungsi Bea Cukai, sekaligus komitmen kami dalam melindungi industri legal dan menjaga penerimaan negara,” ujar Ade Novan saat memberikan pernyataan.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Jika mengetahui adanya praktik tersebut, segera laporkan ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat,” tegasnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri rokok yang sah, serta berpotensi mendanai aktivitas kriminal lainnya. Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai dapat dikenai sanksi pidana berat.

Baca Juga : 2 Ton Narkoba Dimusnahkan di Batam: Aksi TNI AL Selamatkan 16 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjungpinang menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan ekonomi. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menjaga kedaulatan fiskal dan keberlangsungan ekonomi nasional. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *