Polda Kepri Usut Tuntas Kasus Penjualan Sabu: Lima Anggota Polresta Barelang Diperiksa

Polda Kepulauan Riau terus menggali kebenaran di balik skandal penjualan narkoba yang melibatkan jajaran Polresta Barelang. Terbaru lima anggota polisi kembali diperiksa. (F-Ilustrasi HOL)

Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau terus menggali kebenaran di balik skandal penjualan narkoba yang melibatkan jajaran Polresta Barelang. Kini, lima anggota Polresta Barelang tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penjualan sabu yang sebelumnya melibatkan sepuluh personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pidana yang melibatkan sepuluh anggota Satresnarkoba yang telah dipecat.

“Ini bukan soal penangkapan, tetapi lebih kepada penguatan konstruksi hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anggota lain yang terlibat,” ungkap Pandra dalam keterangan persnya pada Jumat, (20/9/2024).

Diharapkan, melalui pemeriksaan ini, kasus penjualan sabu yang mencoreng nama baik institusi kepolisian dapat terungkap secara tuntas. “Kami bertekad agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal di pengadilan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sepuluh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena pelanggaran serius, yakni menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.

Sidang tersebut berlangsung dari 30 Agustus hingga awal September 2024, di mana hasilnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Di antara mereka yang dipecat, terdapat mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan wewenang dan narkoba di Indonesia.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *