Tak Kapok! Residivis Curi Ponsel Saat Korban Tidur, Akhirnya Diciduk

Tanjungpinang (SN) – Seorang residivis pencurian berinisial EO (33) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap tangan usai mencuri satu unit ponsel dari sebuah kamar kos di Jalan DI Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang.
EO ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur saat tengah asyik beristirahat di kamar kosnya sendiri, tak lama setelah menjalankan aksinya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci pintu kamar.
“Pelaku masuk saat korban tertidur lelap dan dengan santainya mengambil ponsel yang tergeletak di dalam kamar,” ujar Sugiono, Sabtu (10/5/2025).
EO pun tak bisa mengelak. Saat diperiksa, ia mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian.
Kini, pria yang dikenal sering keluar-masuk penjara itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah