Warga Sei Jang Tanjungpinang Tangkap Basah Oknum Polisi dan Janda Kumpul Kebo

Tanjungpinang (SN) – Sejumlah warga Sei Jang, Tanjungpinang, menangkap basah pasangan kumpul kebo yang terdiri dari seorang oknum polisi berinisial FT dan seorang janda anak satu berinisial FI, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sei Jang.
Kejadian ini terjadi pada Jumat pagi dan dilaporkan oleh Ketua RT 03 RW 04, Nurmala, ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang. Menurut Nurmala, laporan diterima dari warga setempat yang mencurigai adanya seorang pria yang sering masuk ke dalam rumah kontrakan milik FI.
“Saya mendapat laporan dari warga bahwa ada laki-laki yang masuk ke rumah kontrakan dan motornya juga dimasukkan ke dalam rumah. Kumpul kebo,” ungkap Nurmala saat ditemui di kantor Satpol PP, Jumat (25/10/2024).
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa kedatangan pria tersebut ke rumah FI terjadi pada subuh dan sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Pada dua kesempatan sebelumnya, pria yang masuk adalah pacar dari adik janda tersebut. Namun, kedatangan kali ini adalah orang dekat FI.
Setelah menerima laporan, pihak RT segera menghubungi Satpol PP, dan pasangan tersebut pun dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menyatakan bahwa pasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, yang melarang orang berlawanan jenis berada dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
“Sanksinya, kami meminta agar perempuan itu pindah dari rumah kontrakan tersebut,” tegas Yusri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengonfirmasi bahwa anggotanya, FT, terlibat dalam insiden tersebut.
“Sudah ditangani dan diproses oleh Propam Polresta Tanjungpinang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kasi Humas,” katanya singkat.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah