Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar, Selamatkan 50.000 Jiwa

Polresta Tanjungpinang memusnahkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,6 kilogram senilai sekitar Rp4 miliar lebih, pada Rabu (16/4/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,6 kilogram senilai sekitar Rp4 miliar lebih, pada Rabu (16/4/2025). Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada Maret 2025 lalu yang menyeret dua tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus hingga larut dalam air mendidih, sebelum akhirnya dibuang ke septic tank. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah sesuai aturan hukum dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pemusnahan ini adalah langkah nyata kami dalam menindak tegas peredaran narkotika. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami,” ujar Hamam.

Baca Juga : Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Mendarat di Tanjungpinang, 236 Penumpang Selamat

Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial R (37) pada 15 Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Tanjungpinang. Saat itu, petugas menemukan koper berisi 10 paket sabu yang dibungkus dalam plastik teh asal Tiongkok, masing-masing seberat 1 kilogram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil membekuk tersangka kedua berinisial AS (24) di Kota Jambi pada pukul 18.30 WIB, hanya berselang beberapa hari kemudian. Dari total 10 kg sabu yang diamankan, sebanyak 316,8 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Menurutnya, pengungkapan ini bukan hanya angka, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.

“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 50.000 warga Tanjungpinang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Zulhidayat.

Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan jerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main — mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Ini adalah bukti keseriusan kami menjaga Tanjungpinang dari ancaman narkotika. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan ini,” tegas Hamam pungkasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *