ASN Pemko Tanjungpinang Absen Tanpa Alasan, 78 Pegawai Langgar Disiplin Pasca Libur Lebaran

78 ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang bolos kerja pada hari pertama masuk usai libur lebaran. Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat apel bersama, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pada Selasa (8/4/2025). (F-Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Pasca liburan panjang Lebaran, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang tampaknya belum sepenuhnya kembali ke rutinitas kerja. Sebanyak 78 ASN tercatat tidak hadir tanpa alasan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, pada Selasa (8/4/2025).

Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja tersebut hanya mencapai 79%. Angka ini telah dikoreksi dengan pengurangan jumlah guru yang masih menikmati libur dan tenaga kesehatan yang tetap bertugas di lapangan.

Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran ASN yang tidak ada keterangan. Menurut Fatah, meskipun ada alasan yang sah untuk sebagian ASN, seperti 197 ASN yang mengambil cuti, 32 yang sakit, dan 15 yang mengajukan izin, namun sebanyak 78 ASN lainnya tidak dapat memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadiran mereka.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas di hari pertama kerja setelah liburan panjang ini akan berakibat pada sanksi. ASN yang bolos kerja tanpa izin resmi akan diberikan teguran keras serta pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Fatah.

Baca Juga : Semangat Kebersamaan dan Kedisiplinan ASN Tanjungpinang Usai Libur Idul Fitri

Pada hari yang sama, apel perdana pasca-liburan Lebaran digelar di Aula Kota Piring, yang menandai dimulainya kembali aktivitas kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Momen apel perdana ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab.

Fatah juga mengingatkan bahwa para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Tanjungpinang akan segera menindaklanjuti ketidakhadiran ASN yang tidak sah tersebut dengan langkah-langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakhadiran tanpa izin ini jelas melanggar disiplin dan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *