Polres Kepulauan Anambas Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Tersangka dan Temukan 1 Kg Sabu

Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial RO (45) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pelaku menyerahkan diri ke Mako Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/3/2025). (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial RO (45) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pria asal Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Anambas ini menyerahkan diri ke Mako Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/3/2025), setelah mengetahui adanya penangkapan dua tersangka narkoba sebelumnya, yakni FA dan EW.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa RO mengaku telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur, setelah dilakukan interogasi.

“RO menyerahkan diri dengan didampingi oleh Kepala Desa Batu Belah, Babandi. Kami segera melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, dan berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pesisir pantai,” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga : TNI AL Musnahkan 60.000 Butir Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan paket sabu tersebut dalam keadaan terkubur di galian pasir, dibungkus dengan handuk hijau-putih, yang menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Dari hasil temuan, diperkirakan berat narkotika jenis sabu yang disembunyikan mencapai lebih dari 1 kilogram, yaitu sekitar 1.026,74 gram. RO sempat berniat untuk menjual sabu tersebut meskipun awalnya barang itu hanyut dan terdampar.

Saat ini, RO menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana narkotika.

TTerpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di daerah kami. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait potensi peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Berita Terkait : Polres Anambas Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dalam Operasi Terpisah

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Anambas berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *