Nakhoda Kapal Tipu Puluhan Juta di Tanjungpinang, Modus Tawarkan Bisnis Fiktif
Tanjungpinang (SN) – Nahkoda kapal diduga menipu dan menggelapkan uang hingga mencapai Rp76 juta, dengan modus menawarkan bisnis fiktif dengan terlebih dulu korban diminta menyertakan uang sebagai modal.
Korban yang merasa ditipu melaporkan kasus itu ke Polresta Tanjungpinang, lalu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tanjungpinang, dan Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial RP (34) yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan bisnis fiktif tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan telah mengamankan pria diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dari pemeriksaan, kejadian bermula dari pertemuan antara RP dan YK serta korban SA di salah satu kedai Kopi di sekitar Tepi Laut , Tanjungpinang,” katanya, Kamis (27/10/2021).
Dilanjutkan Ronny, ketika itu RP dan YK menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban SA dan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang diserahkan. Adapun bisnis yang ditawarkan tersangka RP berupa jual beli minyak solar ke Singapura.
“Tersangka RP adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan,” terangnya.
Berdasarkan penyampaian tersangka RP kepada Korban SA bahwa Ia memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional. Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura.
“Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring. Nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura dan memperoleh selisih/keuntungan,” tuturnya lagi.
Merasa tertarik tambah Roonny, korban SA kemudian menyerahkan uang modal pada tanggal 24 Maret 2022 dan 27 April 2022 dan uang ditransfer langsung ke rekening milik tersangka RP. Namun setelah uang modal diserahkan, ke keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak ada.
“Korban berusaha menagih, namun tersangka RP terus menghindar. Merasa di tipu, korban kemudian melaporkan tersangka RP ke polisi,” katanya.
Dari pemeriksaan, tersangka RP mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban SA adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Untuk sementara, tersangka RP telah dilakukan penahanan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya. (Ma)