Polres Anambas Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dalam Operasi Terpisah

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya, berinisial FA (24) dan EW (40), ditangkap dalam dua lokasi terpisah pada Selasa (18/3/2025), yang menandai keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat. Tim Satresnarkoba pun menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Simanjuntak.

Di lokasi pertama, petugas berhasil menangkap pelaku FA dan menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang disembunyikan oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW,” jelas AKP Simanjuntak.

Baca Juga : Polres Kepulauan Anambas Tegaskan Penindakan Terhadap Premanisme Berkedok Ormas

Petugas kemudian mengembangkan informasi yang didapat dan berhasil melacak keberadaan EW di Cafe Pasir Putih, Desa Tarempa Timur. Setelah penangkapan, EW mengaku bahwa ia menyembunyikan dua bungkus plastik yang berisi sabu di rumahnya di Desa Batu Belah.

“Di rumah EW, kami menemukan dua paket plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,03 gramm,” tambahnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara EW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

“Penangkapan ini diharapkan bisa memberi peringatan keras kepada siapa saja yang berusaha menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegas Kasatresnarkoba. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *