Jaringan Narkoba Terungkap: Anggota Provost Polresta Tanjungpinang dan Wanita Ditangkap di Batam

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap seorang diduga anggota Provost Polresta Tanjungpinang, berinisial SS, serta seorang wanita berinisial AA. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Batam, pada (5/3/2025) lalu.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre, yang sebelumnya berhasil menyita 185 gram sabu dari jaringan yang sama.
Kegiatan tersebut menunjukkan betapa luasnya jaringan narkotika lintas negara yang memasukkan sabu ke wilayah Kepulauan Riau.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Iya benar, saat ini masih pengembangan,” ujar Kombes Anggoro saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
SS dan AA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan mencegah peredaran barang haram tersebut. Pihak kepolisian terus berupaya menggali lebih dalam untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas akibat peredaran narkotika ini. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah