Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1,471 Gram Kokain dan Bekuk 3 Penyelundupnya
Tanjungpinang (SN) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. Setelah sebelumnya Polda Kepri membekuk tiga orang tersangka S alias F, AH dan MHF.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib.
“Anggota subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Kota Tanjungpinang,” kata Jansen, Selasa (23/5/2023).
Penangkapan tersangka ini terangnya, karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang ada seberat 1,471 gram.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F ini, diketahui bahwasannya tersangka mendapatkan kokain tersebut dari pria berinisial AH yang berada di Desa Letung, Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setelah didapatkan data terkait keberadaan AH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Letung untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AH,” ujarnya.
Kemudian tambahnya, dilakukan interogasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan S alias F, tersangka AH mengakui bahwa memang benar dirinya yang mengirimkan Kokain tersebut kepada Saudara S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung – Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
Dari pengakuan AH bahwasannya yang menyuruh mengirimkan Kokain tersebut ke tersangka S alias F adalah pria berinisial MHF yang berada di Tanjungpinang.
“Anggota Opsnal Subdit 1 yang melakukan pengembangan kemudian mengamankan MHF di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur, Batam saat turun dari kapal,” tuturnya lagi.
Jansen Avitus Panjaitan menambahkan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, 4 unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 unit Simcard, 1 buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Kepri ini. (SN)
Sumber : Humas Polda Kepri