Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bintan, Termasuk Anak di Bawah Umur

Pelaku dan barang buki hasil curanmor di Bintan diringkus Sareskrim Polres Bintan. erungkap saa Polres Bintan menggelar konferensi pers ang digelar, Senin (17/2/2025). (F-Ist Polres Btn)

Bintan (SN) – Polres Bintan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa wilayah hukum Bintan. Pada Senin, (17/2/2025), Satreskrim Polres Bintan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan ini.

Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari Acil (28) dan tiga anak di bawah umur, yaitu MG (15), FT (13), dan MR (13). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melaporkan adanya pencurian sepeda motor di berbagai titik di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, bersama dengan Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah pihaknya membentuk Tim Gabungan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim ini melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan para pelaku di Mapolresta Tanjungpinang setelah memperoleh informasi penting terkait keberadaan mereka,” katanya.

Baca JugaSemangat Bersama, Kapolres Bintan Ajak Anggota dan Masyarakat Pendakian Gunung Lengkuas untuk Jaga Kesehatan

Ditambahkan Kapolres Bintan, dari interogasi terhadap Acil, pelaku utama, membuahkan hasil. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Bintan bersama tiga rekannya yang masih remaja.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk menangkap tiga pelaku lainnya dan menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

“Empat lokasi kejadian pencurian yang dilakukan pelaku meliputi Jalan Wisata Bahari, dua titik di Kelurahan Kawal, Jalan Pantai Trikora di Desa Malang Rapat, dan Jalan Taman Sari di Kelurahan Tanjung Uban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Bintan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga kendaraan mereka dengan baik. Selain itu, ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi demi terciptanya keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bintan. (HR-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *