Korupsi Rp 5,9 Miliar: Kejari Tanjungpinang Serahkan Tersangka Mantan Dirut PD BPR ke Pengadilan

Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, resmi menyerahkan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, Senin (17/2/2025).
Elfin Yudista diduga telah menyalahgunakan dana nasabah PD BPR sebesar Rp 5,9 miliar untuk memperkaya pihak lain. Kasus ini berawal dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, Ari Firmansyah, mantan PE Operasional PD BPR, yang telah divonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam praktik korupsi serupa.
Plt Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan bahwa Elfin Yudista menjabat sebagai Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang periode 2021-2023.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Tanjungpinang Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa setelah penyerahan tahap dua ini, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Setelah ini, Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang akan segera membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses lebih lanjut, demi kepastian hukum,” jelas Roy. (SN)
Editor : M Nazarullah