Tragis: Ibu Hamil dan Suami Terpaksa Jual Sabu untuk Beli Susu Anak

– Terungkap Saat Sidang Narkoba di PN Tanjungpinang

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar persidangan kasus narkoba dengan terdakwa suami istri Juniana dan Okky Lukman, Senin (2/12/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar persidangan kasus narkoba dengan terdakwa suami istri Juniana dan Okky Lukman, Senin (2/12/2024). Dalam persidangan yang mengungkapkan cerita pilu ini, terungkap bahwa Juniana yang sedang hamil 8 bulan, bersama suaminya, terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Mirisnya, pasangan suami istri ini terpaksa menjual narkoba untuk membeli susu anak-anak mereka, setelah kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Juniana, yang kini tengah hamil anak kelima, mengungkapkan bahwa ia membeli narkoba dari Zona Wiranata, seorang narapidana yang berada di Lapas, dengan harga Rp 250 ribu untuk paket kecil.
Setelah membeli sabu tersebut, Juniana dan Okky, suami yang bekerja sebagai buruh bangunan, segera pulang ke rumah mereka di Tanjungpinang. Sesampainya di rumah, keduanya tak hanya menyimpan sabu, namun juga mengkonsumsinya bersama-sama.

“Meskipun sedang hamil, saya dan suami menggunakan narkoba itu. Uang kami habis untuk membayar kontrakan, dan kami tidak punya cara lain untuk beli susu anak-anak. Itulah kenapa kami memutuskan untuk menjual sisa narkoba yang kami beli,” kata Juniana dengan nada penuh penyesalan.

Dalam keterangannya, Juniana menyebutkan bahwa saat kejadian, suaminya, Okky, sedang bekerja sebagai buruh bangunan, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Untuk beli susu anak-anak, kami terpaksa menjual sisa narkoba yang masih ada,” tambah Juniana dengan wajah penuh kesedihan.

Sementara itu, Okky Lukman, suami Juniana, mengungkapkan bahwa ia sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus perkelahian dengan hukuman 8 tahun penjara. Meski sudah menjalani hukuman, ia kembali terjerat masalah hukum karena perbuatannya bersama sang istri.

Kasus ini terungkap setelah kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (23/7/2024) lalu. Saat penangkapan, keduanya sedang mengendarai sepeda di Jalan Brigjend Katamso, dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

Dakwaan terhadap pasangan ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *