Prilaku Tak Terpuji: Pelatih Voli Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (F-SN Mala)

Tanjungpinang (SN) – Prilaku tak terpuji dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Tanjungpinang. Ialah Seorang pelatih bola voli berinisial S (27) ditangkap Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. S ditangkap di kediamannya di Jalan Abadi, Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025), setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Hingga saat ini, ada lima korban anak laki-laki yang telah melapor, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Kasus ini terungkap setelah korban pertama melaporkan pengalamannya kepada orang tuanya saat berlatih bola voli.

“Atas laporan tersebut, orang tua korban segera membuat pengaduan ke polisi,” ungkap Hamam pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tanjungpinang: Dua Pengendara Motor Tewas, Beberapa Luka Berat

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, termasuk meraba dan memegang area vital korban saat sesi latihan dan istirahat. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencabulan tersebut di beberapa lokasi latihan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik aksi pelaku.

“Untuk S, kami telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara. (SN)

Baca Juga : Program Cek Kesehatan Gratis untuk Semua Masyarakat Dimulai Hari ini, 10 Februari

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *