Polresta Barelang Gagalkan Penyulundupan Benih Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp1,5 Miliar

Batam (SN) – Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam.
Keberhasilan ini terungkap saat konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pelabuhan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh AKP Zharfan Edmond. Selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan.
“Kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Sekupang. Setelah memeriksa kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak terdaftar dalam manifest penumpang,” ujar AKP Debby.
Setelah dibuka, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang ternyata berisi benih-benih lobster hidup.
“Jumlahnya sangat besar, ada 11.543 ekor dengan dua jenis lobster, Pasir dan Mutiara,” tambahnya.
Dua orang porter pelabuhan, MH dan FA, segera diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Koper yang mencurigakan itu diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi, yang menitipkannya untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah koper berwarna biru, kantong-kantong berisi benih lobster, 13 lembar manifest penumpang, dan 36 lembar boarding pass. Saat ini, polisi masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku utama di balik penyelundupan ini.
“Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” tegas AKP Debby.
Benih-benih lobster tersebut, lanjutnya, akan segera dilepaskan kembali ke habitatnya agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut pada ekosistem laut.
Kasus penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pasal-pasal ini mengatur tentang kewajiban memiliki izin usaha perikanan dan larangan untuk melakukan kegiatan yang merugikan ekosistem serta masyarakat. (SN)
Editor : M Nazarullah