Kejaksaan Tinggi Kepri Hentikan Penuntutan Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengumumkan penghentian penuntutan terhadap perkara pidana pencurian dengan menggunakan prinsip Keadilan Restoratif.
Keputusan ini berlaku untuk kasus yang melibatkan tersangka Andrea Marbun, yang disangka melakukan pencurian motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4802 OH, milik Mikhael Siboro. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, keputusan penghentian penuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang mendalam. Penuntutan dihentikan setelah pihak kejaksaan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
“Keputusan ini memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif,” kaana dalam keterangan tertulisnya, di Tanjungpinang, Rabu (22/1/2024).
Teguh menjelaskan bahwa salah satu alasan penghentian penuntutan ini adalah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Tersangka, yang belum pernah dihukum sebelumnya, juga baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Andrea Marbun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban, Mikhael Siboro, memaafkan tersangka. Kedua pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat, sehingga proses hukum dihentikan demi mengembalikan keadaan seperti semula,” sebutnya.
Pertimbangan sosiologis juga turut mempengaruhi keputusan ini. Masyarakat setempat memberikan respon positif terhadap penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga.
Selain itu, kondisi tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia, juga menjadi faktor penting dalam keputusan ini. Kejati Kepri menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya.
“Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih merata, dengan memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak untuk mempercepat proses hukum yang sederhana dan biaya ringan,” ujarnya lagi.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Kejati Kepri untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang mengedepankan pemulihan, tanpa terfokus pada pembalasan. Proses hukum pun diharapkan dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku.
Teguh menutup keterangan dengan menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (SN)
Editor : M Nazarullah