Polisi Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Dibiayai Uang Hasil Perjudian Online dan Pencucian Uang

Jakarta (SN) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, karena diduga dibiayai dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut diduga bersumber dari praktik perjudian online.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025), dikutip dari laman humas polri, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi dalam konferensi pers tersebut.
PT. AJ diketahui menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar, yang diduga berasal dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan situs judi bola.
Selain itu, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Helfi menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama mereka.
Uang itu kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” jelas Helfi.
Tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Untuk pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Helfi. (SN)
Editor : M Nazarullah