Kapal Asing Bendera Vanuatu Diamankan KPLP di Perairan Berakit Bintan

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Uban, Bintan mengamankan kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, dalam konperensi pers, di Tanjung Uban, Bintan, Sabtu (4/1/2025). (F-Ist KPLP)

Bintan (SN) – Sebuah kapal asing berbendera Vanuatu berhasil diamankan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Uban di perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Kapal tersebut awalnya terdeteksi oleh sistem Vessel Traffic Service (VTS) Batam saat berlayar dari India dan terlihat bolak-balik di kawasan tersebut, yang menimbulkan kecurigaan.

Direktur KPLP, Jon Kenedi, menjelaskan bahwa aktivitas kapal ini mulai mencurigakan, sehingga pihaknya segera mengerahkan kapal patroli dari Pangkalan PLP Tanjung Uban untuk melakukan pengecekan langsung.

“Petugas kami melakukan pemantauan intensif. Ketika kami menghubungi kapal tersebut, tak ada respon, yang semakin menambah kecurigaan kami,” ungkap Jon dalam konperensi pers, Sabtu (4/1/2025).

Saat kapal patroli mendekat, petugas menaiki kapal berbendera asing itu untuk melakukan pemeriksaan. Ternyata, kapal tersebut diawaki oleh enam anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Rusia, yang terlihat gugup saat diajukan pertanyaan.

Selain itu, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran yang sah, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Karena dokumen pelayaran yang tidak lengkap, kapal ini kami amankan dan bawa ke pangkalan PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jon.

Dari hasil penyelidikan awal, kapal yang diketahui berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan tersebut diduga melintas di perairan Berakit akibat kerusakan mesin. Namun, pihak berwenang masih mendalami lebih lanjut keterangan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya.

“Mesin kapal dilaporkan rusak, dan itulah alasan mereka melintas di perairan Berakit, Bintan. Tetapi kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelanggaran lebih lanjut,” tutupnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *