Mabes Polri Tegaskan Sanksi Tegas dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP

Kepala Biro Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers terkait kelanjutan kasus pemerasan terhadap penonton DWP, Rabu (1/1/2025). (F-Humas Polri)

Jakarta (SN) – Mabes Polri baru-baru ini mengungkapkan hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga anggotanya dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri ini berlangsung lebih dari 12 jam dan berlanjut hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Humas Polri, menjelaskan bahwa sidang etik dilakukan secara terpisah untuk masing-masing terduga, yang berinisial D, Y, dan M, dengan melibatkan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Hasil sidang yang telah diputuskan menunjukkan bahwa dua terduga pelanggar, yakni D dan Y, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini mencerminkan ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin anggotanya.

“Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap kedua terduga pelanggar, D dan Y,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025), dikutip dari laman resmi humas Polri.

Namun, untuk satu terduga lainnya, yakni M, sidang etiknya masih berlangsung. Proses tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025), dan hasil akhir dari sidang tersebut akan diumumkan setelah seluruh rangkaian proses etik selesai dilaksanakan.

Trunoyudo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang tersebut belum dapat diumumkan secara rinci hingga sidang untuk terduga M selesai.

“Kami akan mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan seluruh keputusan setelah sidang untuk terduga M selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga memastikan bahwa seluruh jalannya sidang etik ini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Pelibatan Kompolnas, menurutnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menindaklanjuti pelanggaran secara transparan dan akuntabel.

“Proses sidang ini tidak hanya dilakukan secara progresif dan simultan, tapi juga diawasi dengan ketat oleh Kompolnas. Ini sebagai bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam menindak tegas pelanggaran, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Trunoyudo.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *