Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan: Pengesahan Perubahan Perda dan Pembentukan Bapperida

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas proses penyusunan dan pembahasan Ranperda yang telah melibatkan berbagai dinamika pada sidang paripurna, pada Senin (23/12/2024).
(F-Ist Heri)

Bintan (SN) – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan sejumlah agenda penting, termasuk pengesahan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bintan tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini kini resmi menjadi Perda Kabupaten Bintan.

Selain itu, mengesahkan Ranperda DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang menjadi Peraturan DPRD serta menetapkan Keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan untuk tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan, pada Senin (23/12/2024).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas proses penyusunan dan pembahasan Ranperda yang telah melibatkan berbagai dinamika. Dengan semangat demokrasi dan sinergi yang kuat, Ranperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berkat masukan dan saran dari pihak-pihak yang berkompeten.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian serta dukungan dari anggota DPRD, khususnya Pansus Ranperda, terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bintan. Kami berharap, DPRD Bintan terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, sehingga dapat berkontribusi pada upaya Pemkab Bintan untuk menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kebahagiaan bagi masyarakat Bintan,” ujar Roby.

Bupati Roby juga menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) bertujuan untuk mendorong terwujudnya temuan-temuan, terobosan, dan pembaharuan ilmu pengetahuan melalui penelitian, pengembangan, serta pemanfaatan teknologi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, daya saing, kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, serta pengelolaan iklim di Kabupaten Bintan.

Melalui perubahan ini, Roby menambahkan, diharapkan akan tercipta sumber daya manusia yang unggul, serta infrastruktur riset dan inovasi yang kompetitif, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ia yakin, meskipun nomenklatur Bapelitbang berubah menjadi Bapperida, kinerja perangkat daerah tidak akan terpengaruh, bahkan akan lebih optimal dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam perencanaan, kebijakan daerah, serta menghasilkan inovasi yang dapat memberikan solusi terhadap isu-isu strategis yang ada di masyarakat.

Wartawan : Heri
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *