Kejari Tanjungpinang Tetapkan Mantan Direktur PD BPR Bestari Tersangka Korupsi Rp 5,9 Miliar

Kejari Tanjungpinang menetapkan EY, mantan Direktur PD BPR Bestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan terhadap tersangka, Jumat (20/12/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi menetapkan EY, mantan Direktur PD BPR Bestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan terhadap tersangka, yang berlangsung pada, Jumat (20/12/2024).

Dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan terukur. Atik didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, saat mengungkapkan perkembangan terbaru dalam perkara ini.

“Kami melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka EY, yang menjabat sebagai Direktur PD BPR Bestari pada tahun 2023. Penahanan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan bukti yang ada,” ujar Atik.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap Arif Firmansyah, terpidana sebelumnya yang terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp 5,9 miliar.

Dalam penjelasannya, Roy Harahap mengungkapkan bahwa EY sebagai direktur memiliki kewenangan untuk memberikan otorisasi terhadap pencairan deposito nasabah, yang kemudian dimanfaatkan oleh Arif Firmansyah.

“Modus yang digunakan adalah dengan memberikan otoritas kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah, tanpa prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan,” ujar Roy.

Penyidik Kejaksaan Tanjungpinang telah memeriksa 21 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Tersangka EY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Tanjungpinang, sementara proses hukum akan terus berlanjut.

EY dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dari undang-undang yang sama.

Dalam pemeriksaan, EY didampingi oleh penasihat hukumnya, Rivai Ibrahim dan Raja Azman. Menanggapi penetapan ini, Rivai Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Kami akan mengikuti proses hukum dan meminta agar sidang dipercepat, mengingat pelaku utama, Arif Firmansyah, sudah divonis oleh pengadilan,” ujar Rivai.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *