UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta: Kenaikan Upah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk tahun 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan tercatat dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1438 Tahun 2024.

Kenaikan UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan, bagi pekerja yang sudah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan untuk mengikuti struktur dan skala upah yang sudah ditetapkan di masing-masing perusahaan.

Untuk usaha mikro dan kecil, besaran upah minimum dapat disesuaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Hal penting yang harus diperhatikan adalah perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan gaji pekerjanya.

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, dan diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing sektor usaha di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan kesejahteraan buruh.

“Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung daya saing usaha di Kota Tanjungpinang,” ujar Efendi, Jumat (20/12/2024).

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *