Wakil Ketua DPR RI: Judi Online Jadi Ancaman Serius bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Wakil Ketua DPR RI, Cucun A. Syamsurijal prihatinannya terkait maraknya judi online yang kini menjadi ancaman serius bagi tatanan kehidupan sosial, budaya, dan perekonomian Indonesia, Senin (16/12/2024). (F-DPR RI)

Bandung (SN) – Wakil Ketua DPR RI, Cucun A. Syamsurijal, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya judi online yang kini menjadi ancaman serius bagi tatanan kehidupan sosial, budaya, dan perekonomian Indonesia.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Cucun menggambarkan praktik judi online sebagai “virus” yang menginfeksi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, dengan dampak buruk yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

“Judi online bukan hanya menimbulkan kecemasan moral, tetapi juga berpotensi merusak struktur kehidupan sosial dan ekonomi kita. Praktik ini sangat berbahaya karena menciptakan ketergantungan yang sulit untuk dihentikan begitu seseorang terperangkap dalamnya,” ujar Cucun dalam acara ‘Satukan Tekad, Bumi Hanguskan Judi Online’ yang digelar di Kabupaten Bandung, Senin (16/12/2024).

Menurut Cucun, dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online sangat meresahkan. Ia mencatat adanya peningkatan angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak kriminal yang sering kali berakar dari kecanduan judi.

“Aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan besar dalam memberantas judi online, terutama ketika pelaku sudah terjerat dalam kecanduan,” tambahnya.

Jawa Barat kini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Data menunjukkan terdapat 535.644 pelaku judi online dengan total transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

“Jawa Barat menempati urutan pertama sebagai wilayah dengan jumlah pengguna judi online terbanyak, mulai dari anak-anak hingga dewasa, terutama di kawasan Bogor dan Bekasi,” ungkap Cucun.

Lebih lanjut, Cucun menyoroti pentingnya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan dan komitmen politik yang tegas, upaya pemberantasan judi online tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.

Keberhasilan dalam menanggulangi praktik ini, menurutnya, memerlukan koordinasi yang solid antara berbagai instansi, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kuncinya ada pada political will. Jika pemerintah memiliki tekad yang kuat, maka Kominfo, kepolisian, dan kejaksaan harus bekerja sama dengan maksimal untuk memberantas judi online,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Cucun juga menambahkan bahwa langkah-langkah konkret, termasuk dukungan dari legislatif, sangat diperlukan untuk mewujudkan kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online.

“Kami di legislatif bersama dengan OJK hadir untuk mendukung upaya pemerintah menghentikan praktik judi online yang merusak ini,” pungkasnya.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *