Ombudsman RI Perwakilan Kepri Serahkan Kajian Analisis Pengelolaan Parkir di Batam ke Pemko Batam

Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyerahkan hasil kajian analisis terkait pengelolaan parkir di Kota Batam kepada perwakilan Walikota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Selasa (10/12/2024).. (F-Ombudsman Kepri)

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan hasil kajian analisis terkait pengelolaan parkir di Kota Batam kepada perwakilan Walikota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam.

Penyerahan kajian ini dilakukan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepri di Batam sebagai bagian dari upaya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik, Selasa (10/12/2024).

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah implementasi dari dua fungsi Ombudsman: menyelesaikan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi.

Tahun ini, tema yang diangkat adalah Potensi Maladministrasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan (rumija) Kota Batam. Tema ini dipilih berdasarkan pengamatan Ombudsman Kepri terhadap isu yang tengah hangat di masyarakat serta adanya laporan berulang terkait pengelolaan parkir.

“Setelah penyesuaian tarif parkir, banyak masyarakat yang mengeluhkan pengelolaan parkir. Keluhan ini datang melalui berbagai saluran, seperti media sosial, SP4N Lapor, dan langsung ke Ombudsman,” kata Lagat.

Keluhan yang diterima Ombudsman antara lain mengenai tidak diterbitkannya karcis parkir sebagai bukti pembayaran, perilaku kurang ramah dari juru parkir, serta pengaduan yang lambat ditangani.
Tak hanya itu, parkir liar yang diambil oleh juru parkir tidak resmi juga menjadi perhatian, khususnya di area yang bukan titik lokasi parkir yang sah.

“Kajian ini juga melihat potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor parkir dan peluang pengembangan sistem parkir berlangganan,” ujarnya.

Dalam melaksanakan kajian tegasnya, Ombudsman Kepri menggunakan berbagai metode, termasuk wawancara mendalam, pengumpulan data, dan Focus Group Discussion (FGD).

“Tim Ombudsman turun langsung ke beberapa titik parkir, berbicara dengan juru parkir dan masyarakat, serta berdiskusi dengan Bapenda, Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan, dan warga,” tuturnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana mengungkapkan beberapa temuan terkait pengelolaan parkir di Kota Batam. Temuan tersebut meliputi kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan.

“Selain itu, kajian juga membahas soal parkir berlangganan, mekanisme ganti rugi pelayanan parkir, dan pengelolaan pengaduan,” katanya.

Ombudsman Kepri menyarankan sejumlah perbaikan yang dibagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Saran tersebut mencakup peningkatan kepatuhan penyelenggara parkir terhadap peraturan yang ada, perbaikan kebijakan parkir berlangganan, penyempurnaan sistem ganti rugi parkir, serta perbaikan dalam pengelolaan layanan pengaduan parkir.

“Harapannya, saran-saran ini dapat segera diimplementasikan pada tahun depan, dengan dukungan penuh dari Walikota dan Dinas Perhubungan. Ombudsman Kepri akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan perubahan signifikan dalam pengelolaan parkir yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Batam,” tutup Lagat Siadari.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *