Usulan Kedaruratan Nasional untuk Judi Online dari Anggota DPR RI

Medan (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengusulkan agar status judi online di Indonesia dinyatakan sebagai kedaruratan nasional. Usulan ini muncul seiring dengan data dari PPATK yang menunjukkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengguna judi online tertinggi, mencapai 4 juta orang.
Total transaksi judi online sepanjang tahun 2023 diperkirakan mencapai 168 juta, dengan akumulasi dana sebesar Rp327 triliun.
“Saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar judi online ini dijadikan kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba. Pembentukan satgas judi online oleh pemerintah diperlukan untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan,” kata Nasir dalam kunjungan kerja spesifik ke Mapolda Sumut di Medan, pada Jumat (16/11/2024) dikutip dari laman DPR RI.
Dia juga berharap Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara, dapat berkontribusi secara maksimal dalam pemberantasan judi online.
Politisi dari Fraksi PKS ini mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut yang telah mengusulkan ratusan situs judi online untuk diblokir dan melakukan penggerebekan. Dia menyadari tantangan besar dalam memberantas judi online, mengingat banyak server yang beroperasi dari luar negeri.
“Memberantas judi online bukanlah hal yang mudah, tetapi upaya sudah dilakukan dengan baik oleh Kapolda Sumut dan jajarannya,” tambahnya.
Nasir juga menekankan pentingnya kolaborasi antara PPATK dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi keuangan yang terkait dengan judi online.
“Saya berharap PPATK dapat membangun kepercayaan publik dan bekerja sama dengan instansi penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan temuannya,” harapnya. (*)
Editor : Mukhamad