Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tangkap Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PNBP

Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, pada Senin (4/11/2024). (F-Kejati Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, pada Senin (4/11/2024).

Kedua tersangka tersebut adalah AL, Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, dan S, Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa.

“Meskipun keduanya telah mengubah perusahaan, AL juga menjabat sebagai Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam dan S sebagai Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra, keduanya tidak terdaftar sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan,” kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Selasa (5/11/2024).

Selain itu tambahnya, menurut laporan dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar dan US$46,252 akibat tindakan kedua tersangka, yang tidak menyetorkan bagi hasil PNBP sesuai ketentuan.

Teguh Subroto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. “Alasan penahanan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambah Kajati Kepri.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *