DPR RI Bantah Penolakan RUU Perampasan Aset: Komitmen Kuat Terhadap Pemberantasan Korupsi

Jakarta (SN) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi persepsi keliru yang berkembang di masyarakat mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Doli menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Ini sedang dibangun opini di luar seakan-akan DPR menolak. Kami sedang menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Senayan, pada Kamis (31/10/2024) dikutip dari laman DPR RI.
Dalam forum yang melibatkan LBH APIK, JPRR, dan ICJR tersebut, Doli menjelaskan bahwa Baleg telah memulai review terkait prolegnas tahun 2019-2024 dan membuka masukan dari berbagai komisi, fraksi, serta masyarakat.
“Di era pemerintahan baru ini, semangat kami untuk pemberantasan korupsi sangat kuat, sejalan dengan pernyataan Presiden. Kami di Baleg berkomitmen untuk melakukan pembahasan terkait hal ini,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyoroti beberapa produk legislasi terkait pemberantasan korupsi, seperti UU Tipikor dan UU TPPU. Ia juga mempertanyakan kebutuhan untuk menambah undang-undang baru, termasuk soal perampasan aset.
Doli menyinggung ratifikasi The United Nations Convention against Corruption dan menggarisbawahi istilah “stolen asset recovery” yang lebih tepat digunakan dalam konteks pemulihan aset yang dicuri. Ia mempertanyakan penggunaan istilah “perampasan” yang cenderung konfrontatif.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat dan pakar hukum terkait diksi yang akan digunakan dalam RUU ini,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa Baleg DPR RI belum mengambil keputusan apapun terkait RUU tersebut dan masih dalam tahap pembahasan. Doli mengingatkan bahwa komitmen DPR dalam menghilangkan korupsi di Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
“Kami di Baleg terus membahas ini dan belum memutuskan apakah RUU ini perlu atau tidak. Namun, komitmen kami untuk memerangi korupsi di Indonesia adalah hal yang pasti,” pungkasnya. (*)
Editor : M Nazarullah