Kejari Bintan Kembali Kembalikan Berkas Kasus Pemalsuan Surat, Korban Tuntut Kejelasan Proses Hukum

Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan,S.H.,M.H. menyebut bahwa lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini menyebabkan kerugian yang signifikan. (F-Ist)

Bintan (SN) – Berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos, serta dua tersangka lainnya, Riduan dan Budiman, kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bintan,

Pengembalian berkas penyidik Satreskrim Polres Bintan, pada Rabu (22/10/2024). Pengembalian berkas ini terjadi untuk kesekian kalinya dengan alasan berkas dianggap belum lengkap, meskipun sejumlah petunjuk telah diberikan.

Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan,S.H.,M.H. sebagai pihak yang mengaku dirugikan dalam kasus ini, menyatakan bahwa lambannya proses penegakan hukum menyebabkan kerugian yang signifikan.

Pengembalian berkas kali ini disebut-sebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen SK asli Gubernur Riau No. KPTS.421/VIII/1991, yang mencadangkan tanah seluas ± 100 hektar di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, kepada PT. Expasindo Raya.

Sebagai advokat yang mewakili PT. Bintan Properti Indo, pihaknya menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Bintan. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa SK asli Gubernur Riau tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berdasarkan rekomendasi Bupati Kepulauan Riau pada tahun 1990, yang dokumennya masih terdaftar di pemerintah Kabupaten Bintan.

“Dokumen pendukung terkait telah dilampirkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya melalui siaran persnya, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut diungkapkannya, terdapat pengakuan dari salah satu tersangka, Hasan, yang mengakui kesalahan dalam menerbitkan surat pengoperan hak penguasaan tanah kepada pihak-pihak pembeli.

“Hasan dan Riduan bahkan sudah melakukan pengembalian uang kepada para pembeli dan penerima hak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai langkah selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Dua alasan tersebut menyebabkan korban dan advokat merasa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak rasional.

“Untuk itu kami berharap agar Kejaksaan Negeri Bintan dapat bertindak secara independen dan objektif, mengingat lembaga tersebut adalah milik rakyat dan diharapkan menjadi tumpuan perjuangan hak-hak korban tindak pidana,” tegasnya. (*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *