Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terlibat Kasus Suap di Surabaya

Jakarta (SN) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan satu oknum pengacara, pada Rabu, (23/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ketiga oknum hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sedangkan oknum pengacara yang diamankan berinisial LR.
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum dengan terdakwa Ronald Tannur.
“Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap yang berakibat pada vonis bebas bagi Terdakwa Ronald Tannur,” jelas Harli Siregar melalui rilis yang diterima media ini, pada Kamis (24/10/2024).
Tim Penyidik menemukan barang bukti yang signifikan selama penggeledahan, antara lain:
Di rumah oknum pengacara LR di Rungkut Surabaya: Uang tunai Rp1.190.000.000, USD 451.700, SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
Di apartemen oknum pengacara di Jakarta: Uang tunai yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp2.126.000.000, Dokumen penukaran valuta asing, catatan pemberian uang, serta barang bukti elektronik.
Selain itu di lokasi-lokasi oknum hakim, ditemukan uang tunai dalam jumlah bervariasi, termasuk di apartemen dan rumah masing-masing.
Setelah melakukan pemeriksaan, ketiga oknum hakim dan satu oknum pengacara ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.
Editor : M Nazarullah