Polres Lingga Tingkatkan Keamanan di Pelabuhan Jagoh untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal

Lingga (SN) – Petugas Satpolairud Polres Lingga intensif melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang yang keluar dan masuk Pelabuhan Jagoh, Kabupaten Lingga, pada Rabu (8/1/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang berbahaya dan ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Lingga, seperti narkoba, minuman keras (miras), hingga rokok tanpa cukai.
Kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan, sekaligus mencegah peredaran barang-barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Dalam pemeriksaan kali ini, fokus utama adalah kendaraan angkutan barang yang menuju atau keluar dari Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Nofrianto Karo Karo, menegaskan pentingnya kewaspadaan yang tinggi terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang yang datang maupun berangkat dari Pelabuhan Jagoh.
“Kami berusaha memastikan bahwa setiap barang dan orang yang masuk ke wilayah hukum Polres Lingga terbebas dari hal-hal yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat,” ujar Iptu Nofrianto.
Setiap penumpang yang turun dari kapal, beserta barang-barang bawaannya, diperiksa secara teliti oleh petugas. Tak hanya itu, kendaraan yang akan turun dari kapal pun menjalani pemeriksaan ketat, termasuk verifikasi dokumen dan kelengkapan surat kendaraan, guna memastikan tidak ada barang berbahaya yang berhasil lolos dari pengawasan.
Iptu Nofrianto juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Lingga untuk menjaga keamanan wilayah.
“Pelabuhan Jagoh sering dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal, oleh karena itu kami terus memperketat pengawasan di setiap pintu masuk dan keluar pelabuhan yang ada di Kabupaten Lingga,” jelasnya.
Selain fokus pada barang-barang ilegal, petugas juga melakukan pengecekan kondisi kapal untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan. (SN)
Editor : M Nazarullah