Pelaku Cabul Dua Gadis Kembar Di Jemaja Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Anambas

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria berinisial SN (23) di duga pelaku pencabulan terhadap dua gadis kembar di Anambas, Pelaku ditangkap saat bekerja, Sabtu (12/10/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria berinisial SN (23) di duga pelaku pencabulan terhadap dua gadis kembar dibawah umur yang berstatus masih pelajar disalah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari pengakuan SN kepada penyidik, perbuatan bejat itu dilakukannya dimulai sejak Maret hingga Oktober 2024. Akibatnya, kedua gadis kembar tersebut hamil.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diserahkan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, di Polsek Jemaja belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA),”vujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, Sabtu (12/10/2024).

Disampaikannya, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kepala sekolah, guru BK tempat kedua gadis kembar ini belajar curiga dengan perubahan fisik korban lalu menyampaikannya ke ibu korban.

Setelah itu, ibu korban kemudian menanyakan kepada kedua anaknya, lalu terungkap dalang pelaku perbuatan bejat diketahui adalah SN. Pelaku SN merupakan rekan kerja dari ayah Tiri korban yang sudah dianggap seperti anak sendiri oleh ayah tiri korban.

Mengetahui hal tersebut, orang tua dari korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Jemaja. Pelaku SN yang berprofesi sebagai nelayan tersebut berhasil ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja usai menyelam memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.

Kasat Reskrim mengatakan adapun modus pelaku SN melancarkan aksi bejatnya selalu dengan menggoda dan membujuk korban agar mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku ini tinggal dirumah korban,” ucap Kasat Reskri.

Untuk saat ini pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah diamankan dan di tahan di Polres Kepulauan Anambas.

“Terhadap pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”ujarnya.

Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *