Ombudsman RI Perwakilan Kepri Soroti Permasalahan Retribusi Parkir di Kota Batam

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti persoalan pajak dan retribusi parkir di Kota Batam. Berdasarkan laporan dari berbagai media massa dan keluhan masyarakat, masih banyak ditemui kasus di mana juru parkir (Jukir) meminta pembayaran tiket parkir tanpa disertai karcis.
Hal ini bertentangan dengan imbauan Dinas Perhubungan Kota Batam yang sebelumnya mengingatkan agar masyarakat tidak membayar jika tidak diberikan karcis.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 17, petugas parkir atau Jukir diharuskan untuk memberikan bukti penggunaan fasilitas parkir, yaitu karcis. Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan parkir harus sesuai dengan standar, termasuk pemberian bukti pembayaran berupa karcis.
“Maka merupakan keniscayaan penyelenggaraan pelayanan parkir juga harus sesuai dengan standar pelayanan. Salah satunya ialah terkait pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” ujar Lagat di Batam, Selasa (10/9/2024).
Lagat juga menyarankan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir.
“Kami sedang melakukan kajian mengenai retribusi pajak parkir di Kota Batam ini. Temuan kami menunjukkan bahwa Jukir hanya menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan. Kami meminta Dishub untuk meningkatkan pengawasan agar tidak merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah,” tambah Lagat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Dishub dapat fokus pada sosialisasi retribusi parkir berlangganan. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan, dengan pembayaran yang langsung masuk ke pendapatan daerah dan tidak memberikan celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan.
“Dishub harus memastikan bahwa parkir berlangganan diterapkan di seluruh Batam, tanpa adanya pemungutan tarif parkir oleh Jukir,” tegas Lagat.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada Jukir mengenai kewajiban mereka, seperti memberikan pelayanan yang baik dan menjaga keamanan serta ketertiban kendaraan. Lagat berpesan kepada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir jika Jukir tidak dapat memberikan karcis.
“Jukir beroperasi dari pukul 6 pagi hingga 10 malam. Jika kendaraan diparkir di luar jam tersebut, maka tidak ada retribusi yang dikenakan. Jika ada pemungutan di luar jam tersebut, itu ilegal dan masyarakat berhak menolak,” jelas Lagat.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah