Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Karena Terlibat Kasus Penjualan Narkoba

Batam (SN) – Tiga perwira dari Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Barelang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) setelah terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Keputusan tersebut diambil setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/9/2024).
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut memutuskan pemberhentian terhadap ketiga perwira, yakni Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga kuat menjual barang bukti sabu kepada seorang bandar bernama Azis, yang dikenal beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam.
“Ketiga perwira tersebut terlibat dalam kasus penjualan narkoba yang sangat meresahkan. Mereka dituduh menjual barang bukti sabu kepada Azis, yang merupakan bandar narkoba di wilayah Batam,” jelas Benny Mamoto.
Sidang etik ini dipimpin oleh Propam Polda Kepulauan Riau, yang juga memeriksa tujuh anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain sanksi PDTH, ketiga perwira tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan pidana umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Benny Mamoto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas jajarannya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba, untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tuturnya.
Saat ini, tujuh anggota Polri yang diduga terlibat juga tengah menjalani proses sidang etik. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan kepolisian terhadap potensi pelanggaran hukum.
Wartawan : Riko
Editor : Mukhamad