Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Polres Karimun

Karimun (SN) – Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.048 gram di Polres Karimun pada Rabu, (21/08/2024). Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, ER dan MFN, yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Tangkapan narkotika tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/30/VII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, kedua tersangka diamankan setelah hasil pengembangan dan kerja sama antara Kepolisian dan Bea Cukai.
Narkotika yang disita direncanakan akan dibawa ke Provinsi Jambi pada tanggal 30 Juli 2024, sebelum akhirnya berhasil digagalkan.
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Karimun didampingi oleh Jerry Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, dan BNN Karimun. Tokoh masyarakat Karimun juga turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut AKBP Robby Topan Manusiwa, shabu yang disita merupakan barang bukti yang diambil dari Malaysia dan kemudian dibuang di perairan Karimun.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan akhir dari narkotika tersebut di Jambi,” jelas Kapolres Karimun.
ER dan MFN juga dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan secara langsung. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, dan dilakukan bersama dengan pihak Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta tokoh masyarakat,” tambah AKBP Robby.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp1.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.
Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam pemberantasan narkotika dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah Karimun.
Wartawan : Fhie
Editor : Mukhamad