Meningkat Permohonan SKCK Selama Pendaftaran CPNS 2024 di Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang (SN) – Selama masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Polresta Tanjungpinang mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, permohonan SKCK selama periode ini meningkat sebesar 150 persen dibandingkan hari-hari biasanya.
“Pada hari-hari biasa, kami menerima sekitar 20 hingga 50 permohonan SKCK per hari. Namun, selama periode pendaftaran CPNS kali ini, jumlah permohonan per hari dapat mencapai 70 hingga 90,” kata Iptu Sahrul di Tanjungpinang, Rabu (4/9/2024).
Iptu Sahrul juga menjelaskan mengenai tarif pembuatan SKCK yang mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang dikenakan sebesar Rp30 ribu untuk setiap permohonan SKCK. Dengan jumlah permohonan yang meningkat, total pendapatan dari pembuatan SKCK setiap harinya mencapai antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta. Semua pendapatan tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
Untuk memperoleh SKCK, pemohon diharuskan melengkapi beberapa berkas penting, yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir atau Ijazah, serta Kartu BPJS. Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, semuanya dengan latar belakang warna merah.
Iptu Sahrul menambahkan bahwa proses pembuatan SKCK biasanya berlangsung sekitar 20 menit, asalkan semua berkas sudah lengkap. Setelah berkas diterima, pemohon akan melanjutkan dengan pengisian blanko pertanyaan dan kartu Tik.
Peningkatan permohonan SKCK ini menjadi salah satu indikator tingginya minat masyarakat untuk bergabung sebagai pegawai negeri sipil di tahun 2024. Polresta Tanjungpinang berharap dapat terus memberikan pelayanan yang cepat dan efisien bagi semua pemohon.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad