Pansus Haji DPR RI Tuntut Penjelasan BPKH Terkait Dana dan Kuota Haji 2024

Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).  Terlihat jamaah haji dari seluruh dunia melaksanakan ibadah. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (2/9/2024). Rapat dipimpin Anggota DPR RI Nusron Wahid dan menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengelolaan dana haji 2024.

Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Pansus ingin mendalami dua aspek utama. Pertama adalah isu terkait pembayaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, yang menjadi sorotan utama para anggota Pansus. Kedua adalah sistem pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji di masa mendatang.

Salah satu isu penting yang diangkat adalah dugaan ketidaksesuaian antara surat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima BPKH pada 10 Januari 2024 dan hasil kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI.

“Surat tersebut diduga memuat informasi mengenai jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI,” kata Nusron Wahid di kutip dari laman DPR RI.

Pansus juga memberikan perhatian pada pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, khususnya terkait nilai manfaat operasional biaya haji 2024. Anggota Pansus, Arteria Dahlan, mengkritik penggunaan istilah
“pagu” oleh Fadlul Imansyah dalam menjelaskan dana manfaat operasional sebesar Rp8,2 triliun yang disepakati pada rapat 27 November 2023. “Saya tidak sepakat angka itu dibilang pagu. Pagu dari mana istilah pagu?” ujar Arteria Dahlan.

Menanggapi kritik tersebut, Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa BPKH telah mentransfer nilai manfaat operasional sebesar Rp7,8 triliun, sesuai dengan permintaan Kemenag yang disesuaikan dengan perubahan pembagian kuota haji.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kuota haji reguler dan khusus berdampak pada besaran dana yang ditransfer, sesuai dengan surat Kemenag yang diterima pada 10 Januari 2024.

Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, menyebut bahwa informasi mengenai indikasi korupsi ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

Semua saksi yang dihadirkan dalam Pansus, termasuk Kepala BPKH, diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan. Langkah ini menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan dapat menjadi bukti material dalam penegakan hukum.

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *