Percepat Pembangunan Daerah, Mendagri Dorong Penyelesaian RTRW dan RDTR

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan RTRW dan RDTR dalam Rakor yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). (F-Kemendagri)

Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang juga membahas percepatan penyusunan RTRW dan RDTR, yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) sebagai mana dikutip dari rilis yang diterima media ini.

Mendagri menjelaskan bahwa setiap daerah wajib memiliki RTRW yang mencakup pengaturan wilayah seperti hutan lindung, kawasan hunian, kawasan pangan, dan fasilitas publik. RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang merinci pemanfaatan lahan.

Tanpa RDTR yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS), daerah akan kesulitan menarik investor. “Dengan RDTR yang jelas, investor akan lebih percaya untuk berinvestasi,” ujar Mendagri.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, 34 provinsi sudah memiliki RTRW. Namun, 4 provinsi lainnya belum memilikinya, dan yang sudah ada perlu diperbarui setiap lima tahun.

Nusron juga menekankan bahwa RDTR penting untuk mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi.

“Dengan RDTR yang jelas, pendapatan daerah melalui pajak akan meningkat dan perekonomian akan bergerak lebih cepat,” jelasnya.

Untuk mendorong penyusunan RDTR, Nusron menyatakan akan memberikan insentif fiskal bagi daerah yang menyusun RDTR dengan baik, sementara daerah yang tidak optimal akan dikenakan sanksi.

Selain itu, sistem administrasi pertanahan tunggal sedang dikembangkan untuk mempermudah pelayanan terkait pertanahan dan mendukung kebijakan pembangunan yang lebih efisien. Dengan langkah ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tercapai dengan lebih cepat.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *