Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi

Satreskrim Polres Anambas telah menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di belakang rumah di jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (20/07/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas telah menggelar rekonstruksi kasus tragis pembuangan bayi yang terjadi di belakang sebuah rumah di jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (20/07/2024).

Kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tersangka MS (15 tahun), warga Kecamatan Siantan Tengah, yang juga merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan terbuang di belakang rumah tersebut.

Acara rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Anambas.

Menurut Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, rekonstruksi ini digelar untuk mengklarifikasi detail-detail yang terjadi dalam kasus ini, serta untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan oleh tersangka kepada pihak kepolisian dengan fakta yang sebenarnya.

“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Baca juga : Polres Anambas Ungkap Kasus Pembuangan dan Pembunuhan Bayi di Tarempa

Diketahui, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, yang dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Mengingat usianya yang masih di bawah 18 tahun, MS akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena kekejaman dalam tindakan yang dilakukan, serta menyoroti perlunya perlindungan dan pendampingan bagi remaja yang terlibat dalam kasus-kasus kriminal serius.

Baca juga : Penemuan Mayat Bayi Perempuan Menggegerkan Warga Jalan Pemuda, Anambas

Sebelumnya, penemuan mayat bayi perempuan yang membusuk membuat geger warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, pada Jumat (12/07/2024). Mayat bayi yang sudah dipenuhi lalat tersebut ditemukan tergeletak di atas tumpukan tanah, diperkirakan telah meninggal lebih dari 3 hari.

Penemuan tragis ini pertama kali dilaporkan oleh Hajariah, seorang warga setempat yang sedang menata tanaman pagi itu.

Selanjutnya, seorang wanita di bawah umur berinisial D (16 tahun) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, pada Jumat (12/07/2024). Penangkapan ini terkait dengan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas.

Menurut informasi dari salah satu tetangganya, D diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah diamankan, D langsung dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan kesehatan pasca melahirkan.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *