Polres Anambas Ungkap Kasus Pembuangan dan Pembunuhan Bayi di Tarempa

Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian, Sabtu (13/07/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi yang terjadi di Jalan Pemuda RT. 002 RW. 004, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kejadian ini terjadi pada Jumat (12/08/2024) lalu dan membuat gempar warga setempat.

Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai ketika anggota polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga Desa Liuk berinisial D yang baru saja melahirkan beberapa hari sebelumnya. Informasi ini memicu penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan.

Menurut Kapolsek Siantan Iptu Sutomo, penemuan terjadi saat saksi Hajariah sedang mengambil air di belakang rumah Marzilah untuk menyiram bunga. Hajariah melihat sesosok mayat bayi perempuan dalam posisi terlentang dengan kaki terbuka dan tangan kiri di atas kepala. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Marzilah, yang kemudian melaporkan ke Polsek Siantan.

“Pukul 18.00 WIB, Tim dari Polsek Siantan dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Pol Andi Natsir dan Kanit Intel Bripka Basyir berhasil menjemput D di Pelabuhan Tanjung Momong. Dibantu oleh Ibu Erdawati, SPsi dari P2TP2A/PPA Dinsos Kabupaten Kepulauan Anambas, D kemudian dibawa ke kantor Polsek Siantan untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Sutomo, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga : Wanita di Bawah Umur Diamankan Terkait Kasus Pembuangan Bayi di Anambas

Setelah menjalani pemeriksaan, D mengakui bahwa ia adalah ibu dari bayi yang ditemukan tersebut. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini dengan serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pembunuhan bayi adalah tindakan yang tidak dapat diterima di masyarakat mana pun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara menyeluruh, serta menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, penemuan mayat bayi perempuan yang membusuk membuat geger warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, pada Jumat (12/07/2024). Mayat bayi yang sudah dipenuhi lalat tersebut ditemukan tergeletak di atas tumpukan tanah, diperkirakan telah meninggal lebih dari 3 hari.

Penemuan tragis ini pertama kali dilaporkan oleh Hajariah, seorang warga setempat yang sedang menata tanaman pagi itu.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *