Tangkap Tersangka Penipuan Janji Pekerjaan di Bintan, Kerugian Korban Capai Jutaan Rupiah

Bintan (SN) – H (33 tahun) yang berdomisili di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, ditangkap petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Utara pada, Jumat (12/07/2024). H diduga melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan imbalan uang.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari beberapa korban yang merasa menjadi korbannya. Hingga saat ini, sudah ada 8 orang korban yang melaporkan kejadian ini.
“H (33) menawarkan pekerjaan di perusahaan Lobam dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,3 juta,” ujar AKP Monang pada Minggu (14/07/2024).
Salah seorang korban yang pertama kali terkena dampak adalah seorang perempuan yang dikenal sebagai AMN, tetangga tersangka, yang mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Korban lainnya, Y, juga mengaku merugi sebesar Rp 1 juta.
Kronologi penipuan ini dimulai pada tanggal 3 Juni 2024, ketika H mendatangi warung milik tetangga tersangka dan menawarkan pekerjaan untuk anak perempuan tetangga tersebut dengan membayar sejumlah uang. Korban yang tertarik akhirnya menyerahkan uang dan dokumen pribadi sebagai syarat yang diminta H.
“Tersangka juga meminta korban untuk merekomendasikan orang lain yang berminat. Inilah yang mengakibatkan beberapa korban lainnya juga tertipu,” tambah AKP Monang.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui telah menerima sejumlah uang dari para korban, yang seluruhnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan menunggu laporan dari korban lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas AKP Monang.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak penipuan yang dilakukan H untuk segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap janji pekerjaan yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang tanpa melewati prosedur yang jelas dan resmi.
Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah