Bongkar Jaringan Narkoba di Tanjungpinang, Dua Pengedar Dibekuk, Tiga Honorer Rehabilitasi

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka berinisial A (40) dan R (53) ditangkap di kawasan Bukit Cermin, sementara tiga pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga terlibat sebagai pengguna, kini tengah menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga honorer Pemprov Kepri, yakni S (35) staf honorer, N (45) anggota Satpol PP, dan Bb (31) pegawai Biro Umum, di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang. Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika, pengakuan ketiganya membuka pintu bagi polisi untuk menelusuri lebih jauh.
“Ketiganya mengaku sempat mengonsumsi sabu sekitar seminggu sebelum penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan satu orang positif,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga : Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Lebih dari 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas
Dari keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pengedar berinisial A di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,01 gram. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa A memperoleh barang haram itu dari R.
Tak menunggu lama, polisi kembali bergerak dan meringkus R di lokasi yang sama. Dari tangan R, aparat menemukan barang bukti yang jauh lebih besar: 24,12 gram sabu, plastik bening, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkoba.
“Kami menjerat keduanya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Lajun.
Sementara itu, ketiga honorer yang tidak ditemukan membawa barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi, sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
AKP Lajun berharap, pengungkapan ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan bagi seluruh masyarakat.
“Jauhi narkoba. Karena sekali terlibat, risikonya bukan hanya hukum, tapi juga masa depan,” pungkasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah