Tim Macan Timur Bekuk Pencuri Rumah di Taman Batu 10, Kerugian Capai Rp36 Juta

Tim Macan Timur dari Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku pembobol rumah di kawasan Taman Batu 10 Bintan Center, setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya. Pelaku saat digiring ke kantor polisi, Senin (5/5/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Aksi nekat seorang pria berinisial EB (34) yang membobol rumah kosong di kawasan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Macan Timur dari Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku di kawasan Taman Batu 10 Bintan Center, setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bekerja. Dari rumah tersebut, EB menggondol 1 unit laptop dan sepasang anting emas. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp36 juta.

“Setelah menerima laporan, Tim Macan Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Taman Batu 10,” ujar AKP Sugiono dalam keterangan pers, Senin (5/5/2025).

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Sugiono juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan semua pintu dan jendela terkunci dengan baik. Perhatikan juga aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila ada hal yang mencurigakan,” pesan Kapolsek. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *