Anggota DPR Fahmy Alaydroes Soroti Pemberhentian Dekan FK Unair

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, mengkritik keras pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG, sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Pemberhentian ini diduga terkait dengan sikap keras Budi Santoso yang menentang kebijakan pemerintah terkait kedatangan dokter asing ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Fahmy Alaydroes, jika benar pemberhentian ini disebabkan oleh kritik Budi Santoso terhadap kebijakan tersebut, hal ini menandakan ancaman terhadap kebebasan akademisi untuk menyuarakan pendapat dan kritik di lingkungan kampus.

Baca juga : DKPP Bersikap Tegas: DPR RI Dukung Pemecatan Hasyim Asy’ari atas Pelanggaran Etika Pemilu

“Kampus-kampus kita akan kehilangan esensi dari keberadaan para akademisi dan guru besar yang berani mengemukakan pemikiran kritis mereka jika hal ini terus dibiarkan,” ujar Fahmy dalam pernyataannya yang dilansir dari dpr.go.id., Senin (8/07/2024).

Fahmy juga menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk lebih meningkatkan program mutu pendidikan di Fakultas Kedokteran di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.

“Pemerintah harus memastikan tersedianya anggaran yang memadai untuk pendidikan kedokteran guna mempercepat pengadaan dokter umum berkualitas di seluruh daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi dari dapil Jawa Barat V ini mengecam kebijakan pengadaan dokter asing yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengancam eksistensi dokter-dokter lulusan dalam negeri.

“Keputusan tersebut mencerminkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan dokter-dokter Indonesia yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran di perguruan tinggi dalam negeri,” tegas Fahmy.

Pemberhentian Prof. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, setelah pernyataannya yang menentang kebijakan pemerintah tersebar luas melalui berbagai media.

Informasi ini awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan bahwa Budi Santoso dipanggil oleh pimpinan Unair setelah pernyataannya tersebut.

Kepada media, Budi Santoso mengakui bahwa ia diberhentikan dari jabatannya hanya beberapa jam setelah menyampaikan penolakannya terhadap rencana pemerintah. Hingga saat ini, Unair belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian ini.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *